Jumat, 11 Januari 2013

TUGAS AKHIR ETIKA PROFESI AKUNTANSI


MATA KULIAH               : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
DOSEN                              : SRI WAHYU HANDAYANI
NPM                                  : 26209757
KELAS                              : 4EB18
TUGAS                              : TUGAS AKHIR

1.       Bagaimanakah budaya organisasi bisa mempengaruhi perilaku etis ?

Sebenarnya terdapat lima (factor) yang mempengaruhi perilaku etis yaitu :
1.       Perkembangan moral
2.       Karakteristik individu
3.       Struktur organisasi
4.       Budaya organisasi

Setelah mengetahui factor – factor yang mempengaruhi perilaku etis, sekarang kita membahas factor yang ke – 4 yaitu, budaya organisasi.

Budaya organisasi merupakan salah satu factor yang mempengaruhi perilaku etis. Budaya merupakan sesuatu yang pasti ada dalam suatu kelompok manusia atau organisasi. Kebudayaan yang kita miliki secara sadar atau tidak akan mempengaruhi sikap dan perilaku kita dalam berbagai aspek kehidupan. Budaya organisasi juga akan mempengaruhi sikap dan perilaku semua anggota organisasi tersebut. Budaya yang kuat dalam organisasi dapat memberikan paksaan atau dorongan kepada para anggotanya untuk bertindak atau berperilaku sesuai dengan yang diharapkan oleh organisasi. Suatu budaya organisasi cenderung mendorong standar etika yang tinggi adalah budaya yang tinggi dalam mentolerir resiko, tinggi pengendaliannya, dan tinggi konfliknya. Karyawan dalam budaya yang tinggi didorong untuk bersifat agresif dan inovatif. Jadi, budaya organisasi dapat mempengaruhi perilaku etis seseorang tergantung dari individu atau pribadi orang tersebut.

2.       Apa yang menentukan tingkatan intensitas masalah etika ?

Terdapat enam karakteristik dalam menentukan intensitas masalah :
a.       Besarnya kerugian
b.      Consensus tentang kesalahan
c.       Kemungkinan kerugian
d.      Kecepatan akibatnya
e.      Jarak terhadap korban
f.        Konsentrasi akibat

3.       Factor apakah yang mempengaruhi etika secara internasional ?

a.       Pengaruh keluarga
b.      Pengaruh factor situasional
c.       Nilai, moral, dan agama
d.      Pengalaman hidup
e.      Pengaruh kawan

4.       Berikan beberapa contoh skandal etika dibidang akuntansi dalam kurun waktu (2005 – 2012) ?

KASUS PT Myoh Technology Tbk

Akuntan public Djoko Sutardjo yang mengaudit laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk Melanggar SPAP dan Kode etik IAI. Menteri keuangan saat itu Sri Mulyani Indrawati terhitung sejak 4 januari 2007 telah membekukan izin akuntan public Djoko Sutardjo dari KAP Hertanto, Djoko, Ikah, dan Sutrisno selama 18 bulan.

Factor  Penyebab pembekuan izin :

-          Pelanggaran atas pembatasan penugasan audit oleh Djoko Sutardjo dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT. Myoh Technology Tbk.

Penjabaran kasus :

Penugasan ini dilakukan secara berturut – turut sejak tahun buku 2002 hingga tahun 2005. Kemudian, direksi MYOH meminta Djoko untuk mengaudit ulang dan merevisi laporan keuangan tersebut.  Revisi dilakukan pada juni 2006. Hasil revisi ini telah disampaikan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam – LK) dan bursa efek Surabaya. Ternyata perusahaan PT. Myoh Technology juga bermasalah dengan Bursa efek Surabaya, yaitu belum membayar biaya pencatatan saham tahunan periode 2006/2007 yang seharusnya biaya tersebut dibayarkan sebelum agustus 2006. Dan pada akhirnya bursa efek Surabaya melakukan penghentian sementara perdagangan saham di semua pasar atas saham emiten MYOH. Ternyata setelah dilakukan dengar pendapat (hearing), direktur PT Myoh David Jakubus Elisafan mengakui kalau perusahaannya sedang mengalami kesulitan arus kas. Kesulitan arus kas tersebut diakibatkan oleh terjadinya penundaan pembayaran sebesar Rp 270.000.000 oleh dua klien hotel kepada PT. Myoh. 

Senin, 26 November 2012

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI (SOFTSKILL)
DOSEN : SRI WAHYU HANDAYANI
NPM : 26209757
KELAS : 4 EB 18
TUGAS : BULAN NOVEMBER

“PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIC PANDAM RW”

JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI

I.                   PENDAHULUAN
Perkembangan akuntan public di Indonesia mengalami peningkatan pesat, karena dunia usaha maupun para penanam modal semakin membutuhkan informasi yang benar – benar dapat dipercaya dan tidak memihak, sehingga jika menetapkan keputusan tidak akan salah. Akuntan public merupakan profesi yang terbentuk akibat dari adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi laporan keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi. Selain itu akuntan public bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar – benar handal dan tidak memihak. Karena akuntan public merupakan kepercayaan masayarakat.
Namun perkembangan akuntan public di imbangi juga dengan banyaknya masalah yang berkaitan dengan akuntan public yaitu pelanggaran kode etik Profesi akuntan public, seperti kegiatan manipulasi laporan keuangan, penerbitan faktur palsu, suap aparat pajak, dan lain – lain. Sebagai contoh pandam RW melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (Rekan Akuntan). Dalam satu kesempatan direktur perusahaan mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Berdasarkan permasalahan diatas maka saya mengambil judul “ Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan public Pandam RW”.

II.                TINJAUAN PUSTAKA

Sebelum membahas permasalahan diatas ada baiknya kita mengetahui dahulu apa itu kode etik, akuntan public, dan mengetahui apa saja prinsip – prinsip kode etik akuntan public.
Kode etik adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesinya. Pengertian ini dituangkan dalam anggaran dasar rumah tangga IAI, yang menyebutkan bahwa “Kode Etik IAI adalah perilaku dalam etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya yang meliputi prinsip etika akuntan.
Akuntan public adalah akuntan yang sudah mendapat izin dari menteri keuangan untuk memberi jasa akuntan public di Indonesia. Dalam akuntan puclic terdapat beberapa macam jasa bagi masyarakat, yaitu :
1.       jasa assurance ialah jasa professional untuk meningkatkan mutu informasi dalam pengambilan keputusan.
2.      jasa atestasi ialah pernyataan opini, pertimbangan seseorang dan apakah kesatuan usaha sesuai dengan semua hal yang ditetapkan
3.      jasa non – assurance ialah jasa yang dihasilkan oleh seorang akuntan public yang didalamnya akuntan public tersebut tidak memberi pendapat.

Prinsip –  prinsip dasar yang disajikan dalam Kode Etik :
1.      Integritas
2.      Obyektivitas
3.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
4.      Kerahasian
5.      Perilaku Profesional
6.      Tanggung Jawab Profesi
7.      Kepentingan Publik
8.      Standar Profesi

III.             PEMBAHASAN

Seperti yang telah di ungkapkan di pendahuluan, Pandam RW melakukan Audit PT Sejahtera selama beberapa tahun sehingga dianggap rekan bisnis oleh direktur. Dalam suatu kesempatan direktur mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan Perpajakan dan Laporan Keuangan.
Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, PT. Sejahtera secara sengaja mengajak bekerja sama dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT. sejahtera. Dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh akuntan public kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d 290.173 bahwa akuntan public tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau transaksi. Jadi kasus diatas merupakan tindakan yang melanggar kode etik, dan bisa terkena jerat hukum. 
Jika Keadaan kasus ini baru pada tahap mengajak, berarti Pandam RW bisa menolak ajakan direktur PT. Sejahtera kalau tidak ingin terkena sanksi. Namun jika Pandam RW sudah menerima ajakan berarti Pandam RW terkena sanksi dari pelanggaran kode etik berupa, pembekuan izin, yaitu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus dan dilarang menjadi pemimpin cabang KAP atau pemimpin rekan.

IV.              KESIMPULAN DAN SARAN

Pandam RW telah melanggar kode etik akuntan public. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak menjungjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.
          Sebaiknya Pandam RW bersikap sesuai dengan kode etik yang berlaku dan menjadi akuntan public yang independen. Dan memberitahu kepada PT. Sejahtera bahwa adanya keterbatasan jasa professional yang diberikan, dan menghindari setiap tindakan yang mendiskreditkan profesi.


DAFTAR PUSTAKA

Institute Akuntan Publik Indonesia – Dewan Standar Profesi Akuntan Publik
Id.wikipedia.org
Al. Haryono Jusup Drs., MBA, Akt. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Y ogyakarta. 2001.
Id.shvoong.com
Ikatan Akuntan Indonesia


Senin, 22 Oktober 2012

APAKAH SUAP MERUPAKAN TINDAKAN YANG TIDAK ETIS ? BERI CONTOH !


MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI

DOSEN : SRI WAHYU HANDAYANI

NPM      : 26209757

KELAS : 4EB18

TUGAS 2 : “APAKAH SUAP MERUPAKAN SUATU TINDAKAN YANG TIDAK ETIS DAN BERI CONTOH”

·         Sebelum memutuskan apakah suap itu tindakan yang tidak etis, terlebih dahulu kita mengetahui apa itu suap menyuap dan apa itu etis.

Suap Menyuap

Merupakan aktifitas yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang dengan memberikan hadiah atau imbalan kepada orang lain agar orang tersebut dapat memenuhi keinginan si pemberi hadiah tersebut, yang biasanya keinginan tersebut melenceng dari ketentuan yang sebenarnya ( kebenaran).

Etis (Adil, Elok)

Merupakan sesuatu / tindakan yang sesuai dengan asas perilaku yang disepakati secara umum.

·         Setelah kita mengetahui arti dari suap dan etis, maka kita dapat memutuskan bahwa :
  1.           Suap merupakan suatu tindakan yang tidak etis (Elok) karena merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan asas perilaku yang kita sepakati bersama (di Indonesia).
  2.           Suap merupakan tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku / perilaku yang sebenarnya.

Contoh

Kasus suap anggota KPU Mulyana W Kusumah

Pada awal bulan april 2005, Mulyana W Kusumah yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini yaitu :
  1.         Pemerintah dan DPR (pemberi kerja)
  2.     KPU (penerima kerja)
  3.     BPK (auditor)

Pertanyaan : etiskah tindakan yang dilakukan oleh ketiga pihak tersebut  ?

Dalam kasus ini, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama – sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang pada kasus Mulyana W Kusumah. Dan dengan melakukan imbalan sejumlah uang dalam pertemuannya dengan auditor BPK, maka ada indikasi kuat KPU telah bertindak tidak etis yang ujungnya adalah dugaan suap. 

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN / KANTOR AKUNTAN


MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI

DOSEN : SRI WAHYU HANDAYANI

NPM      : 26209757

KELAS : 4EB18

TUGAS 1 : “CARILAH TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN AKUNTAN ATAU KANTOR AKUNTAN”

KASUS : PELANGGARAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK  “ PETRUS MITRA     WINATA”.

KASUS DIBEKUKANNYA AKUNTAN PUBLIK PETRUS MITRA WINATA (2007)

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

ANALISA KASUS

Kasus diatas menejlaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan public terhadapa standar / kode etik yang telah ditetapkan, yaitu Standar Profesi Akuntan Public.
Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, akuntan yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT tersebut (kliennya). Jadi intinya, akuntan tersebut diduga telah bertindak menyimpang dari kode etik untuk keuntungan dirinya sendiri( ataupun rekannya). Berkaitan dengan permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sanksi kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin, yaitu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP.

KESIMPULAN DARI KASUS

Akuntan tersebut telah melanggar kode etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak menjunjung tinggi kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian bukti, Dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.

Sabtu, 06 Oktober 2012

CARA MEMBUAT ARTIKEL


MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI

DOSEN : SRI WAHYU HANDAYANI

KELAS : 4EB18

TUGAS 2 (TULISAN)

CARA MEMBUAT ARTIKEL

1.      Mencari ide tentang “akuntan public”
2.      Mencari tahu apakah :
a.       saya sanggup menuliskannya
b.      apakah sudah pernah dibahas oleh orang lain?
3.      Membuat judul dan gambaran sementara
4.      Mencari dan membaca referensi
5.      Menuliskan
6.      Mengecek kembali hasil tulisan yang saya buat, apakah :
a.       Sudah jelas dan ringkas
b.      Masih ada istilah asing dan singkatan

MEMBUAT ARTIKEL


MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI

DOSEN : SRI WAHYU HANDAYANI

KELAS : 4EB18

TUGAS 3

MEMBUAT ARTIKEL

“AKUNTAN PUBLIK”


1.      PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Perkembangan akuntan public di Indonesia mengalami peningkatan pesat, karena dunia usaha maupun para penanam modal semakin membutuhkan informasi yang benar – benar dapat dipercaya dan tidak memihak, sehingga jika menetapkan keputusan tidak akan salah. Akuntan public merupakan profesi yang terbentuk akibat dari adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi laporan keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi. Selain itu akuntan public bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar – benar handal dan tidak memihak. Karena akuntan public merupakan kepercayaan masyarakat.

2.      PEMBAHASAN
Sebenarnya sebagian arti dari akuntan public sudah di bahas di dalam latar belakang, namun dalam pembahasan ini akan dikupas secara ringkas dan jelas arti dari akuntan public. Akuntan public adalah akuntan yang sudah mendapat izin dari menteri keuangan untuk memberi jasa akuntan public di Indonesia. Dalam akuntan public terdapat beberapa macam jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa non- assurance. Jasa assurance merupakan jasa professional yang digunakan untuk meningkatkan mutu informasi untuk mengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati. Jadi jasa atestasi merupakan suatu pernyataan opini, pertimbangan seseorang dan tentang apakah suatu kesatuan usaha (entitas) sesuai dengan semua hal yang ditetapkan. Kemudian jasa non- assurance merupakan jasa yang dihasilkan oleh seorang akuntan public yang di dalamnya akuntan public tersebut tidak memberikan pendapat (opini), atau suatu ringkasan temuan. Contoh dari jasa non – assurance ialah jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi.

3.      PENUTUP
Yang menjadi catatan penting bagi Seorang akuntan public ialah harus bertanggung jawab dengan profesinya. Karena masyarakat sangat menaruh harapan pada seorang akuntan public, agar tidak memihak dan berat sebelah kepada siapapun termasuk kliennya.

CONTOH KASUS AKUNTAN PUBLIK

Kasus KPMG – Siddharta dan Harsono

Kasus ini terjadi sudah cukup lama, yaitu pada bulan September tahun 2001, KPMG - Siddharta dan Harsono menanggung malu. Kantor akuntan public ini terbukti menyuap/ menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 Ribu. Sebagai siasat, diterbitkannya faktur palsu untuk biaya jasa professional KPMG yang harus dibayar kliennya PT. Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi suap KPMG, kewajiban pajak PT.Easman Christensen memang susut drastic. Namun, penasihat anti suap perusahaan Baker Hughes Inc rupanya khawatir dengan anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung resiko lebih besar, perusahaan Baker Hughes Inc melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Sebenarnya perusahaan Baker Hughes Inc dijerat undang – undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di Luar Negeri. Namun, karena perusahaan Baker Hughes Inc mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan diluar pengadilan. 

ETIKA DAN ETIKET


MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI

DOSEN : SRI WAHYU HANDAYANI

KELAS : 4EB18

TUGAS 1

1.      PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKAT
Sebelum membahas perbedaan dari etika dan etiket, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari etika dan etiket.

Etika ( Ethics)
Jika membicarakan tentang etika, istilah etika ini sudah sering kita dengarkan. Pengertian dari etika adalah moral, yaitu tata cara yang mempelajari tentang baik buruknya tingkah laku manusia secara moral.

Etiket ( Etiquette)
Jika membicarakan tentang etiket, kebanyakan orang menyamakan arti dari etika dan etiket. Faktanya etika dan etiket ini mempunyai arti yang berbeda. Pengertian dari etiket adalah sopan santun, yaitu tata cara dan sopan santun dalam suatu pergaulan sesuai dengan status social setiap individu.

Setelah mempelajari apa itu etika dan etiket, kita jadi mengetahui ternyata etika berbeda dengan etiket. Perbedaan yang penting antara etika dan etiket adalah :

Terdapat empat(4) perbedaan penting etika dan etiket, yaitu :
ETIKA
ETIKET
Niat : pertimbangan boleh atau tidak kah suatu perbuatan dilakukan sesuai dengan niat baik atau buruk sebagai akibatnya
Menetapkan Cara : untuk melakukan perbuatan benar sesuai dengan yang diharapkan dalam sebuah kelompok tertentu.
Nurani : bagaimana kita harus bersikap etis(orang yang sungguh – sungguh baik) berdasarkan hati nurani kita.
Formalitas : hanya terlihat dari luarnya(penampilan) penuh dengan sopan santun dan kebaikan, namun bukan berdasarkan hati  nurani
Mutlak : perbuatan yang dilarang ialah mutlak atau tidak dapat ditawar – tawar lagi, karena merupakan prinsip etika.
Relatif : perbuatan yang dianggap sopan Dalam suatu kebudayaan, bisa saja dianggap tidak sopan dalam kebudayaan lain. Atau hanya berlaku pada kebudayaan tertentu.
Berlaku umum : suatu perbuatan dilakukan tidak tergantung dari ada atau tidaknya orang lain yang hadir. Atau selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain (saksi mata).
Berlaku khusus : suatu perbuatan dilakukan tergantung dari ada atau tidaknya orang lain yang hadir. Atau hanya berlaku jika ada orang lain(saksi mata).


2.      ARTI DARI ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Sebelum membahas arti dari ETIKA PROFESI AKUNTANSI, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu etika dan profesi.

Etika
adalah tata cara yang mempelajari tentang baik buruknya tingkah laku manusia secara moral.

Profesi
Suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan  dan keahlian guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap keahliannya dan memenuhi nafkah hidupnya.

Akuntansi
Proses pencatatan, pengklasifikasian, peringkasan,pengolahan dan penyampaian informasi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang jelas dan tegas oleh pemakai informasi tersebut.

Etika Profesi Akuntansi
Berdasarkan definisi – definisi yang telah diungkapkan diatas maka, penulis bisa mengambil kesimpulan bahwa Etika Profesi Akuntansi adalah : “ Tata cara seseorang yang mempunyai keahlian di bidang akuntansi untuk mematuhi peraturan yang berlaku di dalam akuntansi tersebut.

3.      FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELANGGARAN ETIKA
a.       Kebutuhan untuk kepentingan diri sendiri (Individu)
b.      Lingkungan yang tidak benar – benar baik (etis)
c.       Perliaku dari perkumpulan (komunitas)
d.      Tidak ada pedoman
e.       Perilaku dan kebiasaaan individu yang terakumulasi dan tidak dikoreksi.

4.      JENIS – JENIS ETIKA
a.       Etika umum tentang prinsip serta moral dasar
b.      Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus :
-          Etika individual
-          Etika  social :
·         Sikap terhadap sesama manusia
·         Etika dalam lingkungan keluarga
·         Etika dalam lingkungan profesi
·         Etika dalam hal politik
·         Etika lingkungan hidup
·         Kritik ideology etika