Kamis, 31 Maret 2011

BANGSA INDONESIA ITU BANGSA YANG BERADAB

NAMA : MOHAMMAD TAUFIQ
KELAS : 2EB18
NPM : 26209757
TULISAN
BANGSA INDONESIA ITU BANGSA YANG BERADAB
Krisis kemanusiaan merupakan peristiwa atau runtutan peristiwa ancaman krisis terhadap kesehatan,keamanan,dan keberadaan atau eksistensi suatu komunitas atau suatu kelompok besar dalam suatu wilayah luas konflik bersenjata,epidemi,bencana kelaparan,bencana alam,dan kedaruratan lainya dapat memicu terjadinya krisis kemiskinan. Krisis kemanusiaan masih merupakan sorotan bagi dunia internasional dan masih sulit untuk di atasi. Kemanusiaan yang adil dan beradab menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.
Sebelum kita dapat mengetahui apakah Indonesia layak atau tidak disebut sebagai bangsa yang beradab,maka kita perlu mengetahui pengertian dari istilah bangsa dan istilah beradab itu sendiri. Istilah bangsa atau nasional,kebangsaan atau nasionalitas,paham kebangsaan atau nasioanalisme,alam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit di rumuskan sehingga para pakar di bidang politik,sosiologi,dan antropologi pun sering berbeda pendapat mengenai makna istilah-istilh tersebut.Namun,kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan bangsa sebagai suatu kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan ,adapt ,bahasa ,dan sejarahnya, serta berpemerintah sendri. Meskipun KBBI telah memberikan suatu definisi mengenai istilah bangsa, namun tidak ada rumusan ilmiah yang dapat di rancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Indonesia dapat dikatakan sebagai suatu bangsa sebab sesuai pengertian di atas rakyat Indonesia yang beranekaragam namun memiliki suatu sejarah yang sama karena pernah mengalami penjajahan oleh Belanda dan Jepang. Sikap kebangsaan yang dimiliki oleh rakyat Indonesia sudah terlihat sejak tonggak sejarah Indonesia yang pertama, yaitu Budi Utomo didirikan. Sikap persatuan dan kesatuan yang dimiliki para pemuda menunjukkan bahwa mereka mengakui persamaan-persamaan yang mereka miliki di atas perbedaan-perbedaan mereka.

Jika kita kaji lebih dalam, mengenai masalah krisis kemanusiaan di indonesia ini, kita dapat melihat bahwa maraknya peristiwa krisis kemanusiaan terjadi setelah bangsa indonesia meraih kemerdekaan. Kita indonesia masih memperjuangkan kemerdekaan, semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan terlihay begitu tinggi dan erat. Perlawananan yang diberikan kepada belanda dan jepang merupakan bukti adanya semangat kebangsaan itu, segala perbedaan ditinggalkan dan para pahlawan bangsa bersatu untuk merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah. Namun setelah bangsa indonesia telah menjadi negara yang merdeka, terlihat bahwa nilai-nilai dan ideologi bangsa yang telah diperjuangkan melalui pertumpahan darah mulai pudar. Paham komunisme yang secara terang-terangan merupakan anti pancasila hampir meruntuhkan segala impihan para leluhur bangsa dengan mempengaruhi presiden soekarno. Pemberantasan partai komunis di indonesia oleh pemerintah orde baru ternyata menyebabkan penguasa bersifat otoriter dan melewati batas, sehingga terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam jumlah yang sangat besar. Perubahan mental rakyat juga melihat mengarah pada penurunan grafik. Sikap saling menghormati, menghargai, toleransi semakin memudar. Masalah yang kecil dapat menjadi masah yang besar yang berdampak besar dan kemungkinan atau fatal.

Secara filosof, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beradab sebab budaya – budaya kesopanan, kesusilaan, saling menghargai dan menghormati sudah diturunkan dari para leluhur bangsa Indonesia dan telah mendarah daging. Bangsa Indonesia juga sudah menyalakan dengan jelas dalam ideology pancasila, bahwa bangsa indoenesia adalah bangsa yang beradab. Krisis kemanusiaan ternyata masih terjadi di tanah air Indonesia. Meskipun Indonesia merupakan bangsa yang beradab, tidak menutup kemungkinan terjadinya suatu krisis kemanusiaan dengn berbagai factor penyebab, antara lain : kesalahpahaman, kurangnya etika, sikap saling menghormati dan menghargai. Adanya rekayasa – rekayasa dari pihak yang bertanggung jawab, serta adanya perasaan dendam dalam hati. Solusi untuk mencegah krisis kemanusiaan agar tidak terjasi lagi ialah dengan mendidik dan membina generasi muda dengan semangat kebangsaan, pengembangan kecerdasan emosional(EQ), kecerdasan spiritual(SQ), serta penanaman mental yang benar sejak dini. Jalan damai(bermusyawarah, dialog dan membangun saling pengertian)dan bukan konfrontasi perang atau penggunaan kekerasan- tetaplah yang terbaik

Jumat, 18 Maret 2011

HUKUM EKONOMI

NAMA : MOHAMMAD TAUFIQ
KELAS : 2EB18
NPM : 26209757
DOSEN : NONIK
MK : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM EKONOMI
1. PENDAHULUAN

Hukum Ekonomi itu membahas tentang suatu hubungan sebab akibat yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Pembahasan Hukum Ekonomi tidak hanya terbatas pada Hukum Ekonomi saja, tetapi juga mengenai Kaidah atau norma, definisi hokum dan tujuan hokum, Pengertian Ekonomi dan contoh kasus Hukum dalam Ekonomi. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan dari pembuatan artikel ini ialah untuk memberikan penjelasan tentang hukum ekonomi, menambah pengetahuan dan memenuhi tugas mata kuliah ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI, semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dan bagi penulis.
2. NORMA
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
A. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” akhirat. Contoh norma agama : kamu dilarang membunuh, kamu dilarang mencuri.
B. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Contoh norma kesusilaan : kamu harus berlaku jujur, kamu tidak boleh mencuri milik orang lain
C. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya. Contoh norma kesopanan ialah : jangan makan sambil berbicara, orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
D. Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Contoh norma ini diantaranya ialah : “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
3. DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM DEFINISI HUKUM adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli : - Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus” : Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. - Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. - Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain. - Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara. - Plato : Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. - Aristoteles : Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. - E. Utrecht : Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu. - R. Soeroso SH : Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. - Abdulkadir Muhammad, SH : Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. - Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional(1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. TUJUAN HUKUM yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Tujuan hukum menurut para ahli : - Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah mengatur pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. - Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujaun hukum ialah mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pelayanan tujuan negara tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban” merupakan syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. - Menurut Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menghendaki keadilan.
4. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI EKONOMI Ialah Ilmu pengetahuan yang sudah berkembang sejak beberapa abad yang lalu. Perkembangannya sebagai suatu bidang ilmu penegtahuan bermula sejak 1976, yaitu setelah Adam Smith (seorang pemikir dan ahli ekonomi inggris) menerbitkan bukunya yang berjudul : “ An Inquiry Into Nature and Causes of the wealth of Nations”. Beberapa pandangan dalam buku ini masih tetap mendapat sokongan dalam pemikiran ahli – ahli ekonomi di masa ini. Adam Smith boleh dipandang sebagai “bapak” dari ilmu ekonomi. Menurut Profesor P.A. Samuelson, salah seorang ahli ekonomi yang terkemuka di dunia- yang menerima hadiah Nobel untuk ilmu ekonomi pada tahun 1970, memberikan definisi ilmu ekonomi yaitu studi mengenai individu – individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber – sumber daya yang terbatas, tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan di masa yang datang, kepada berbagai individu dan masyarakat. HUKUM EKONOMI lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi-social-sehingga-hukum-tersebut-mempunyai-dua-aspek-berikut:
1. Aspek-pengaturan-usaha-usaha-pembangunan-ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh-lapisan-masyarakat.
Hukum-ekonomi-Indonesia-dibedakan-menjadi-2,-yaitu:
a. Hukum Ekonomi Pembangunan Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia-secara-nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam-HAM-manusia-Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut:

1. Azaskeimanandan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10.Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11.Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12.Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan. Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.
5. CONTOH KASUS DALAM HUKUM EKONOMI :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.