Senin, 22 Oktober 2012

APAKAH SUAP MERUPAKAN TINDAKAN YANG TIDAK ETIS ? BERI CONTOH !


MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI

DOSEN : SRI WAHYU HANDAYANI

NPM      : 26209757

KELAS : 4EB18

TUGAS 2 : “APAKAH SUAP MERUPAKAN SUATU TINDAKAN YANG TIDAK ETIS DAN BERI CONTOH”

·         Sebelum memutuskan apakah suap itu tindakan yang tidak etis, terlebih dahulu kita mengetahui apa itu suap menyuap dan apa itu etis.

Suap Menyuap

Merupakan aktifitas yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang dengan memberikan hadiah atau imbalan kepada orang lain agar orang tersebut dapat memenuhi keinginan si pemberi hadiah tersebut, yang biasanya keinginan tersebut melenceng dari ketentuan yang sebenarnya ( kebenaran).

Etis (Adil, Elok)

Merupakan sesuatu / tindakan yang sesuai dengan asas perilaku yang disepakati secara umum.

·         Setelah kita mengetahui arti dari suap dan etis, maka kita dapat memutuskan bahwa :
  1.           Suap merupakan suatu tindakan yang tidak etis (Elok) karena merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan asas perilaku yang kita sepakati bersama (di Indonesia).
  2.           Suap merupakan tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku / perilaku yang sebenarnya.

Contoh

Kasus suap anggota KPU Mulyana W Kusumah

Pada awal bulan april 2005, Mulyana W Kusumah yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini yaitu :
  1.         Pemerintah dan DPR (pemberi kerja)
  2.     KPU (penerima kerja)
  3.     BPK (auditor)

Pertanyaan : etiskah tindakan yang dilakukan oleh ketiga pihak tersebut  ?

Dalam kasus ini, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama – sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang pada kasus Mulyana W Kusumah. Dan dengan melakukan imbalan sejumlah uang dalam pertemuannya dengan auditor BPK, maka ada indikasi kuat KPU telah bertindak tidak etis yang ujungnya adalah dugaan suap. 

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN / KANTOR AKUNTAN


MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI

DOSEN : SRI WAHYU HANDAYANI

NPM      : 26209757

KELAS : 4EB18

TUGAS 1 : “CARILAH TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN AKUNTAN ATAU KANTOR AKUNTAN”

KASUS : PELANGGARAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK  “ PETRUS MITRA     WINATA”.

KASUS DIBEKUKANNYA AKUNTAN PUBLIK PETRUS MITRA WINATA (2007)

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

ANALISA KASUS

Kasus diatas menejlaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan public terhadapa standar / kode etik yang telah ditetapkan, yaitu Standar Profesi Akuntan Public.
Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, akuntan yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT tersebut (kliennya). Jadi intinya, akuntan tersebut diduga telah bertindak menyimpang dari kode etik untuk keuntungan dirinya sendiri( ataupun rekannya). Berkaitan dengan permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sanksi kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin, yaitu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP.

KESIMPULAN DARI KASUS

Akuntan tersebut telah melanggar kode etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak menjunjung tinggi kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian bukti, Dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.

Sabtu, 06 Oktober 2012

CARA MEMBUAT ARTIKEL


MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI

DOSEN : SRI WAHYU HANDAYANI

KELAS : 4EB18

TUGAS 2 (TULISAN)

CARA MEMBUAT ARTIKEL

1.      Mencari ide tentang “akuntan public”
2.      Mencari tahu apakah :
a.       saya sanggup menuliskannya
b.      apakah sudah pernah dibahas oleh orang lain?
3.      Membuat judul dan gambaran sementara
4.      Mencari dan membaca referensi
5.      Menuliskan
6.      Mengecek kembali hasil tulisan yang saya buat, apakah :
a.       Sudah jelas dan ringkas
b.      Masih ada istilah asing dan singkatan

MEMBUAT ARTIKEL


MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI

DOSEN : SRI WAHYU HANDAYANI

KELAS : 4EB18

TUGAS 3

MEMBUAT ARTIKEL

“AKUNTAN PUBLIK”


1.      PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Perkembangan akuntan public di Indonesia mengalami peningkatan pesat, karena dunia usaha maupun para penanam modal semakin membutuhkan informasi yang benar – benar dapat dipercaya dan tidak memihak, sehingga jika menetapkan keputusan tidak akan salah. Akuntan public merupakan profesi yang terbentuk akibat dari adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi laporan keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi. Selain itu akuntan public bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar – benar handal dan tidak memihak. Karena akuntan public merupakan kepercayaan masyarakat.

2.      PEMBAHASAN
Sebenarnya sebagian arti dari akuntan public sudah di bahas di dalam latar belakang, namun dalam pembahasan ini akan dikupas secara ringkas dan jelas arti dari akuntan public. Akuntan public adalah akuntan yang sudah mendapat izin dari menteri keuangan untuk memberi jasa akuntan public di Indonesia. Dalam akuntan public terdapat beberapa macam jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa non- assurance. Jasa assurance merupakan jasa professional yang digunakan untuk meningkatkan mutu informasi untuk mengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati. Jadi jasa atestasi merupakan suatu pernyataan opini, pertimbangan seseorang dan tentang apakah suatu kesatuan usaha (entitas) sesuai dengan semua hal yang ditetapkan. Kemudian jasa non- assurance merupakan jasa yang dihasilkan oleh seorang akuntan public yang di dalamnya akuntan public tersebut tidak memberikan pendapat (opini), atau suatu ringkasan temuan. Contoh dari jasa non – assurance ialah jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi.

3.      PENUTUP
Yang menjadi catatan penting bagi Seorang akuntan public ialah harus bertanggung jawab dengan profesinya. Karena masyarakat sangat menaruh harapan pada seorang akuntan public, agar tidak memihak dan berat sebelah kepada siapapun termasuk kliennya.

CONTOH KASUS AKUNTAN PUBLIK

Kasus KPMG – Siddharta dan Harsono

Kasus ini terjadi sudah cukup lama, yaitu pada bulan September tahun 2001, KPMG - Siddharta dan Harsono menanggung malu. Kantor akuntan public ini terbukti menyuap/ menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 Ribu. Sebagai siasat, diterbitkannya faktur palsu untuk biaya jasa professional KPMG yang harus dibayar kliennya PT. Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi suap KPMG, kewajiban pajak PT.Easman Christensen memang susut drastic. Namun, penasihat anti suap perusahaan Baker Hughes Inc rupanya khawatir dengan anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung resiko lebih besar, perusahaan Baker Hughes Inc melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Sebenarnya perusahaan Baker Hughes Inc dijerat undang – undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di Luar Negeri. Namun, karena perusahaan Baker Hughes Inc mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan diluar pengadilan. 

ETIKA DAN ETIKET


MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI

DOSEN : SRI WAHYU HANDAYANI

KELAS : 4EB18

TUGAS 1

1.      PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKAT
Sebelum membahas perbedaan dari etika dan etiket, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari etika dan etiket.

Etika ( Ethics)
Jika membicarakan tentang etika, istilah etika ini sudah sering kita dengarkan. Pengertian dari etika adalah moral, yaitu tata cara yang mempelajari tentang baik buruknya tingkah laku manusia secara moral.

Etiket ( Etiquette)
Jika membicarakan tentang etiket, kebanyakan orang menyamakan arti dari etika dan etiket. Faktanya etika dan etiket ini mempunyai arti yang berbeda. Pengertian dari etiket adalah sopan santun, yaitu tata cara dan sopan santun dalam suatu pergaulan sesuai dengan status social setiap individu.

Setelah mempelajari apa itu etika dan etiket, kita jadi mengetahui ternyata etika berbeda dengan etiket. Perbedaan yang penting antara etika dan etiket adalah :

Terdapat empat(4) perbedaan penting etika dan etiket, yaitu :
ETIKA
ETIKET
Niat : pertimbangan boleh atau tidak kah suatu perbuatan dilakukan sesuai dengan niat baik atau buruk sebagai akibatnya
Menetapkan Cara : untuk melakukan perbuatan benar sesuai dengan yang diharapkan dalam sebuah kelompok tertentu.
Nurani : bagaimana kita harus bersikap etis(orang yang sungguh – sungguh baik) berdasarkan hati nurani kita.
Formalitas : hanya terlihat dari luarnya(penampilan) penuh dengan sopan santun dan kebaikan, namun bukan berdasarkan hati  nurani
Mutlak : perbuatan yang dilarang ialah mutlak atau tidak dapat ditawar – tawar lagi, karena merupakan prinsip etika.
Relatif : perbuatan yang dianggap sopan Dalam suatu kebudayaan, bisa saja dianggap tidak sopan dalam kebudayaan lain. Atau hanya berlaku pada kebudayaan tertentu.
Berlaku umum : suatu perbuatan dilakukan tidak tergantung dari ada atau tidaknya orang lain yang hadir. Atau selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain (saksi mata).
Berlaku khusus : suatu perbuatan dilakukan tergantung dari ada atau tidaknya orang lain yang hadir. Atau hanya berlaku jika ada orang lain(saksi mata).


2.      ARTI DARI ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Sebelum membahas arti dari ETIKA PROFESI AKUNTANSI, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu etika dan profesi.

Etika
adalah tata cara yang mempelajari tentang baik buruknya tingkah laku manusia secara moral.

Profesi
Suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan  dan keahlian guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap keahliannya dan memenuhi nafkah hidupnya.

Akuntansi
Proses pencatatan, pengklasifikasian, peringkasan,pengolahan dan penyampaian informasi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang jelas dan tegas oleh pemakai informasi tersebut.

Etika Profesi Akuntansi
Berdasarkan definisi – definisi yang telah diungkapkan diatas maka, penulis bisa mengambil kesimpulan bahwa Etika Profesi Akuntansi adalah : “ Tata cara seseorang yang mempunyai keahlian di bidang akuntansi untuk mematuhi peraturan yang berlaku di dalam akuntansi tersebut.

3.      FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELANGGARAN ETIKA
a.       Kebutuhan untuk kepentingan diri sendiri (Individu)
b.      Lingkungan yang tidak benar – benar baik (etis)
c.       Perliaku dari perkumpulan (komunitas)
d.      Tidak ada pedoman
e.       Perilaku dan kebiasaaan individu yang terakumulasi dan tidak dikoreksi.

4.      JENIS – JENIS ETIKA
a.       Etika umum tentang prinsip serta moral dasar
b.      Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus :
-          Etika individual
-          Etika  social :
·         Sikap terhadap sesama manusia
·         Etika dalam lingkungan keluarga
·         Etika dalam lingkungan profesi
·         Etika dalam hal politik
·         Etika lingkungan hidup
·         Kritik ideology etika