Rabu, 06 Oktober 2010

TULISAN

TULISAN BEBAS

NAMA : MOHAMMAD TAUFIQ
KELAS : 2EB18
NPM : 26209757
DOSEN : MAHASI KHALIFAH
TULISAN : EKONOMI KOPERASI (SOFT SKILL)

PARTAI POLITIK DI INDONESIA


Pertama saya akan menjelaskan sejarah dari partai politik itu sendiri, Partai politik pertama lahir di zaman colonial sebagai manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Pada suasana tersebut semua organisasi apakah bertujuan social (contoh Budi utomo & Muhammadiah) atau terang – terangan menganut asas politik/agama (contoh sarikat islam & partai katolik), memainkan peranan penting dalam berkembangnya pergerakan nasional. Dahulu didirikan Volksraad dan beberapa partai dan organisasi bergerak melalui Volksraad. Pada tahun 1939 banyak fraksi – fraksi dalam Volksraad, seperti fraksi nasional pimpinan Husni Thamrin, PPBB (Perhimpunan pegawai bestur bumi – putra) di bawah pimpinan prawoto & “ indonesische Nationale Groep” di bawah pimpinan Muhammad Yamin. Pada tahun 1939 dibentuk K.R.I (Komite Rakyat Indonesia) yang beranggotakan GAPI (Gabungan politik Indonesia yang beraliran Nasional), MIAI ( Majelis islam ala’a Indonesia yang beraliran islam
), dan MRI (Majelis Rakyat Indonesia yaitu gabungan organisasi buruh). Pada zaman dahulu kegiatan politik dalam zaman pendudukan Jepang dilarang, hanya Golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai Masyumi. Tapi kira – kira setelah satu bulan Proklamasi Kemerdekaan, dibuka tanpa ada larangan dari Jepang kesempatan untuk mendirikan partai politik, dan sangat antusias. Dengan begitu kepartaian balik lagi ke pola multi-partai yang telah dimulai pada zaman colonial. Pada tahun 1955 diadakan pemilihan umum dan membawa penyerdehanaan dalam jumlah partai dan jelas muncul empat partai besar, yaitu Masyumi, PNI, NU, dan PKI. tapi partai tersebut tidak menyelenggarakan fungsinya dengan yang diharapkan. Mengenai partai dalam masa system parlementer DANIEL S.LEV pernah menulis : “ Sistem partai di Indonesia menunjukan beberapa gejala kekacauan yang tidak asing bagi system multi-partai di dunia. Ada partai kecil yang mempunyai pengaruh yang jauh
lebih besar dari dukungannya dalam masyarakat, dan tidak ada partai yang mengembangkan sikap tanggung jawab penuh seperti yang terdapat pada partai yang menguasai pemerintahan tanpa koalisi. Dan lagipula, system parlementer di Indonesia tidak pernah memiliki kekuasaan sepenuhnya, kewenangan dan keabsahan dalam tat tertib politik dan tidak dapat menguasai segala aspek situasi konflik politik. Pada akhirnya pemerintahan parlementer jatuh ke presiden dan tentara. Dan memicu timbulnya demokrasi terpimpin”. Berikut ialah mengenai partai dalam system parlemter yang ditulis oleh DANIEL S.LEV. Dalam masa Orde Baru partai politik diberi kesempatan lebih leluasa, tapi setelah pemilu tahun 1971, Golkar menjadi pemenang pertama & disusul tiga partai besar NU, Parmusi & PNI. Dahulu pada tahun 1973 terjadi penyerdehanaan partai. Empat partai islam, yaitu Nahdatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Syarikat Indonesia, Perti bergabung menjadi Partai Persatuan
Pembangunan. Dan ada lima Partai lagi, yaitu Partai Nasional Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba & IPKI bergabung menjadi Partai Demokrasi Pembangunan. Dengan begitu dahulu pada tahun 1977 akan diikutsertakan dua partai politik

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

TUGAS PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
NAMA : MOHAMMAD TAUFIQ
KELAS : 2EB18
NPM : 26209757
DOSEN : MAHASI KHALIFAH
TUGAS 1 : EKONOMI KOPERASI
1. PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Saya ingin menjelaskan arti dari pentingnya koperasi, Koperasi ialah Organisasi ekonomi rakyat yang beranggotakan orang – orang atau badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama beradasar atas asas kekeluargaan. Dengan demikian maka tujuan operasi ialah dapat menyumbang pada perkembangan perkoperasian Negara sekaligus memungkinkan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang telah menjadi cita – cita setiap orang. Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

1.1 PENGERTIAN KOPERASI DARI BEBERAPA SUMBER :
A. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
B. Sementara menurut ICA Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
C. Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama dan siap untuk menolong
b. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
D. Dr.C.R.Fay suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
E. Dr.G.Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber yang dikerjakan anggota nya. Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
F. Ropke (1985,h.24) menjelaskan, ” koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lain”.
Sejalan dengan pendapat Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan difinisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a. Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi).
b. Adanya dorongan (motivasi)untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya)
c. Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi).
d. Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggota (promosi anggota).
Keempat ciri tersebut menunjukkan bahwa, kegiatan koperasi (secara ekonomis), harus mengacu pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya. koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.
G. menurut Hanel, 1989
koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.
Hanel membagi menjadi 3 tahapan koperasi.
• Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan dan pembentukan organisasi koperasi.
• Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
• Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
1.2 SUMBER MODAL KOPERASI :
1. Modal Sendiri
a.Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi, dan simpanan pokok ini jumlahnya sama setiap anggotanya.
b. Simpanan Wajib
Sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
c. Dana Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari SHU ( Sisa Hasil Usaha ) digunakan untuk modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari koperasi dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Hibah
Sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemberian orang lain.
2. Modal Pinjaman Modal pinjaman berasal dari : Anggota dan calon anggota.Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. Bank dan Lembaga keuangan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
Hal ini lebih jelas lagi bila ditinjau bahwa fungsi koperasi itu adalah :
1. alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
2. alat pendemokrasi ekonomi social
3. sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
4. alat Pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonommi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Sebenarnya yang bisa menjadi Anggota koperasi :
1. Perorangan
2. Badan hukum koperasi
Pada Umumnya koperasi dikendalikan bersama oleh semua anggotanya, setiap anggota setiap hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Dalam Pembagian keuntungan koperasi (disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan presentase anggota tersebut dalam koperasi.
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), dijelaskan karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, ialah anggota koperasi mempunyai identitas ganda. Identitas ganda artinya anggota koperasi ialah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.



1.3 SEJARAH KOPERASI
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian, Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil
dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
1.4 PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
B. Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
C. Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

1.5 PRINSIP KOPERASI :
Para anggota koperasi bersifat sukarela
1. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, misalnya dengan mengadakan rapat anggota
2. Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa dari para anggota
3. Merupakan suatu usaha yang mandiri
4. Mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat

Senin, 04 Oktober 2010

TUGAS EKONOMI KOPERASI KASUS-KASUS KOPERASI DAN PENYELESAIAN

TUGAS EKONOMI KOPERASI KASUS-KASUS KOPERASI DAN PENYELESAIAN
NAMA     : MOHAMMAD TAUFIQ
KELAS    : 2EB18
NPM        : 26209757
DOSEN    : MAHASI KHALIFAH
TUGAS 2    : EKONOMI KOPERASI
KASUS – KASUS KOPERASI :

1.    Pinjaman anggota biasanya pengembalian ke koperasi sering sekali tidak lancar bahkan macet(kredit macet) karena sering terjadi pinjaman anggota yang semula tujuannya untuk modal usaha tapi malah digunakan untuk investasi. Contoh : untuk membeli motor atau mobil yang semestinya belum mampu atau belum waktunya.
Cara Penyelesaiannya : sebenarnya simpel hanya dengan memperketat pengawasan. Contoh : kalau pengajuan saat pinjam untuk membeli pupuk untuk pertanian harus benar – benar diarahkan penggunannya untuk membeli pupuk sehingga pada saat panen hasilnya bagus, banyak, tambah untung dapat untuk mengembalikan pinjamannya.
2.    Masalah pembagian SHU(sisa hasil usaha) Koperasi yang tidak adil atau proporsional yang sering kali pengurus koperasi tidak paham tentang pembagian SHU tahunan yang benar dan adil. Di akhir tahun setiap anggota koperasi mendapatkan pembagian SHU tahunan semua mendapatkan Rp.300.000/ anggota.                                          Cara Penyelesaiannya : seharusnya  anggota menerima SHU tahunan sesuai dengan besar kecilnya simpanan tiap anggota, jika simpanannya lebih besar maka SHU yang diterima Lebih besar, dan sebaliknya jika simpanannya lebih kecil otomatis SHU yang diterima lebih kecil, Contoh : Parno simpanannya Rp. 3.000.000 pada tahun tersebut menerima SHU tahunan Rp.300.000, Joko menerima SHU tahunan Rp.600.000 karena simpanannya dikoperasi Rp. 6.000.000.
3.    Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah
tersangka masih bisa bertambah. "Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). "Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.                                                                                  Cara penyelesaiannya : Seharusnya Polres Banjarnegara wajib menyelidiki sampai tuntas pada kasus koperasi ini. Koperasi ini sudah merugikan banyak pihak,sudah tidak menjalankan sesuai prinsipnya, seharusnya koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan melayani pinjaman hanya untuk     anggota koperasi, bukannya malah seperti bank umum. Dan Akibatnya ada     kredit macet pada
pertengahan Maret 2006 sehingga nasabah mulai susah untuk mengambil uangnya. Seharusnya koperasi  ini harus ditutup dan pihak pengurus koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota. Karena     koperasi hanya untuk kesejahteraan anggota bukan untuk menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum.