Rabu, 06 Oktober 2010

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

TUGAS PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
NAMA : MOHAMMAD TAUFIQ
KELAS : 2EB18
NPM : 26209757
DOSEN : MAHASI KHALIFAH
TUGAS 1 : EKONOMI KOPERASI
1. PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Saya ingin menjelaskan arti dari pentingnya koperasi, Koperasi ialah Organisasi ekonomi rakyat yang beranggotakan orang – orang atau badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama beradasar atas asas kekeluargaan. Dengan demikian maka tujuan operasi ialah dapat menyumbang pada perkembangan perkoperasian Negara sekaligus memungkinkan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang telah menjadi cita – cita setiap orang. Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

1.1 PENGERTIAN KOPERASI DARI BEBERAPA SUMBER :
A. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
B. Sementara menurut ICA Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
C. Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama dan siap untuk menolong
b. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
D. Dr.C.R.Fay suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
E. Dr.G.Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber yang dikerjakan anggota nya. Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
F. Ropke (1985,h.24) menjelaskan, ” koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lain”.
Sejalan dengan pendapat Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan difinisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a. Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi).
b. Adanya dorongan (motivasi)untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya)
c. Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi).
d. Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggota (promosi anggota).
Keempat ciri tersebut menunjukkan bahwa, kegiatan koperasi (secara ekonomis), harus mengacu pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya. koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.
G. menurut Hanel, 1989
koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.
Hanel membagi menjadi 3 tahapan koperasi.
• Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan dan pembentukan organisasi koperasi.
• Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
• Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
1.2 SUMBER MODAL KOPERASI :
1. Modal Sendiri
a.Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi, dan simpanan pokok ini jumlahnya sama setiap anggotanya.
b. Simpanan Wajib
Sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
c. Dana Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari SHU ( Sisa Hasil Usaha ) digunakan untuk modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari koperasi dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Hibah
Sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemberian orang lain.
2. Modal Pinjaman Modal pinjaman berasal dari : Anggota dan calon anggota.Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. Bank dan Lembaga keuangan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
Hal ini lebih jelas lagi bila ditinjau bahwa fungsi koperasi itu adalah :
1. alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
2. alat pendemokrasi ekonomi social
3. sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
4. alat Pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonommi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Sebenarnya yang bisa menjadi Anggota koperasi :
1. Perorangan
2. Badan hukum koperasi
Pada Umumnya koperasi dikendalikan bersama oleh semua anggotanya, setiap anggota setiap hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Dalam Pembagian keuntungan koperasi (disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan presentase anggota tersebut dalam koperasi.
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), dijelaskan karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, ialah anggota koperasi mempunyai identitas ganda. Identitas ganda artinya anggota koperasi ialah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.



1.3 SEJARAH KOPERASI
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian, Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil
dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
1.4 PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
B. Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
C. Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

1.5 PRINSIP KOPERASI :
Para anggota koperasi bersifat sukarela
1. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, misalnya dengan mengadakan rapat anggota
2. Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa dari para anggota
3. Merupakan suatu usaha yang mandiri
4. Mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar