Senin, 26 November 2012

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI (SOFTSKILL)
DOSEN : SRI WAHYU HANDAYANI
NPM : 26209757
KELAS : 4 EB 18
TUGAS : BULAN NOVEMBER

“PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIC PANDAM RW”

JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI

I.                   PENDAHULUAN
Perkembangan akuntan public di Indonesia mengalami peningkatan pesat, karena dunia usaha maupun para penanam modal semakin membutuhkan informasi yang benar – benar dapat dipercaya dan tidak memihak, sehingga jika menetapkan keputusan tidak akan salah. Akuntan public merupakan profesi yang terbentuk akibat dari adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi laporan keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi. Selain itu akuntan public bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar – benar handal dan tidak memihak. Karena akuntan public merupakan kepercayaan masayarakat.
Namun perkembangan akuntan public di imbangi juga dengan banyaknya masalah yang berkaitan dengan akuntan public yaitu pelanggaran kode etik Profesi akuntan public, seperti kegiatan manipulasi laporan keuangan, penerbitan faktur palsu, suap aparat pajak, dan lain – lain. Sebagai contoh pandam RW melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (Rekan Akuntan). Dalam satu kesempatan direktur perusahaan mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Berdasarkan permasalahan diatas maka saya mengambil judul “ Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan public Pandam RW”.

II.                TINJAUAN PUSTAKA

Sebelum membahas permasalahan diatas ada baiknya kita mengetahui dahulu apa itu kode etik, akuntan public, dan mengetahui apa saja prinsip – prinsip kode etik akuntan public.
Kode etik adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesinya. Pengertian ini dituangkan dalam anggaran dasar rumah tangga IAI, yang menyebutkan bahwa “Kode Etik IAI adalah perilaku dalam etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya yang meliputi prinsip etika akuntan.
Akuntan public adalah akuntan yang sudah mendapat izin dari menteri keuangan untuk memberi jasa akuntan public di Indonesia. Dalam akuntan puclic terdapat beberapa macam jasa bagi masyarakat, yaitu :
1.       jasa assurance ialah jasa professional untuk meningkatkan mutu informasi dalam pengambilan keputusan.
2.      jasa atestasi ialah pernyataan opini, pertimbangan seseorang dan apakah kesatuan usaha sesuai dengan semua hal yang ditetapkan
3.      jasa non – assurance ialah jasa yang dihasilkan oleh seorang akuntan public yang didalamnya akuntan public tersebut tidak memberi pendapat.

Prinsip –  prinsip dasar yang disajikan dalam Kode Etik :
1.      Integritas
2.      Obyektivitas
3.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
4.      Kerahasian
5.      Perilaku Profesional
6.      Tanggung Jawab Profesi
7.      Kepentingan Publik
8.      Standar Profesi

III.             PEMBAHASAN

Seperti yang telah di ungkapkan di pendahuluan, Pandam RW melakukan Audit PT Sejahtera selama beberapa tahun sehingga dianggap rekan bisnis oleh direktur. Dalam suatu kesempatan direktur mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan Perpajakan dan Laporan Keuangan.
Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, PT. Sejahtera secara sengaja mengajak bekerja sama dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT. sejahtera. Dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh akuntan public kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d 290.173 bahwa akuntan public tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau transaksi. Jadi kasus diatas merupakan tindakan yang melanggar kode etik, dan bisa terkena jerat hukum. 
Jika Keadaan kasus ini baru pada tahap mengajak, berarti Pandam RW bisa menolak ajakan direktur PT. Sejahtera kalau tidak ingin terkena sanksi. Namun jika Pandam RW sudah menerima ajakan berarti Pandam RW terkena sanksi dari pelanggaran kode etik berupa, pembekuan izin, yaitu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus dan dilarang menjadi pemimpin cabang KAP atau pemimpin rekan.

IV.              KESIMPULAN DAN SARAN

Pandam RW telah melanggar kode etik akuntan public. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak menjungjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.
          Sebaiknya Pandam RW bersikap sesuai dengan kode etik yang berlaku dan menjadi akuntan public yang independen. Dan memberitahu kepada PT. Sejahtera bahwa adanya keterbatasan jasa professional yang diberikan, dan menghindari setiap tindakan yang mendiskreditkan profesi.


DAFTAR PUSTAKA

Institute Akuntan Publik Indonesia – Dewan Standar Profesi Akuntan Publik
Id.wikipedia.org
Al. Haryono Jusup Drs., MBA, Akt. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Y ogyakarta. 2001.
Id.shvoong.com
Ikatan Akuntan Indonesia