MATA KULIAH : ETIKA
PROFESI AKUNTANSI (SOFTSKILL)
DOSEN : SRI WAHYU
HANDAYANI
NPM : 26209757
KELAS : 4 EB 18
TUGAS : BULAN
NOVEMBER
“PELANGGARAN KODE
ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIC PANDAM RW”
JURNAL ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
I.
PENDAHULUAN
Perkembangan akuntan public di
Indonesia mengalami peningkatan pesat, karena dunia usaha maupun para penanam
modal semakin membutuhkan informasi yang benar – benar dapat dipercaya dan
tidak memihak, sehingga jika menetapkan keputusan tidak akan salah. Akuntan
public merupakan profesi yang terbentuk akibat dari adanya kebutuhan masyarakat
terhadap informasi laporan keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi.
Selain itu akuntan public bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran
laporan keuangan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang
benar – benar handal dan tidak memihak. Karena akuntan public merupakan
kepercayaan masayarakat.
Namun perkembangan akuntan public
di imbangi juga dengan banyaknya masalah yang berkaitan dengan akuntan public
yaitu pelanggaran kode etik Profesi akuntan public, seperti kegiatan manipulasi
laporan keuangan, penerbitan faktur palsu, suap aparat pajak, dan lain – lain. Sebagai
contoh pandam RW melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga
direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan
publiknya (Rekan Akuntan). Dalam satu kesempatan direktur perusahaan mengajak
Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama
yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Berdasarkan
permasalahan diatas maka saya mengambil judul “ Pelanggaran Kode Etik Profesi
Akuntan public Pandam RW”.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
Sebelum
membahas permasalahan diatas ada baiknya kita mengetahui dahulu apa itu kode
etik, akuntan public, dan mengetahui apa saja prinsip – prinsip kode etik
akuntan public.
Kode
etik adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesinya. Pengertian ini dituangkan dalam anggaran dasar rumah tangga IAI,
yang menyebutkan bahwa “Kode Etik IAI adalah perilaku dalam etika akuntan dalam
memenuhi tanggung jawab profesionalnya yang meliputi prinsip etika akuntan.
Akuntan
public adalah akuntan yang sudah mendapat izin dari menteri keuangan untuk
memberi jasa akuntan public di Indonesia. Dalam akuntan puclic terdapat
beberapa macam jasa bagi masyarakat, yaitu :
1.
jasa assurance ialah jasa professional untuk
meningkatkan mutu informasi dalam pengambilan keputusan.
2.
jasa
atestasi ialah pernyataan opini, pertimbangan seseorang dan apakah kesatuan
usaha sesuai dengan semua hal yang ditetapkan
3.
jasa
non – assurance ialah jasa yang dihasilkan oleh seorang akuntan public yang
didalamnya akuntan public tersebut tidak memberi pendapat.
Prinsip – prinsip dasar yang disajikan dalam Kode Etik
:
1.
Integritas
2.
Obyektivitas
3.
Kompetensi
dan Kehati – hatian Profesional
4.
Kerahasian
5.
Perilaku
Profesional
6.
Tanggung
Jawab Profesi
7.
Kepentingan
Publik
8.
Standar
Profesi
III.
PEMBAHASAN
Seperti
yang telah di ungkapkan di pendahuluan, Pandam RW melakukan Audit PT Sejahtera
selama beberapa tahun sehingga dianggap rekan bisnis oleh direktur. Dalam suatu
kesempatan direktur mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan
keputusan perusahaan yang berkaitan dengan Perpajakan dan Laporan Keuangan.
Dijelaskan
dalam kasus diatas bahwa, PT. Sejahtera secara sengaja mengajak bekerja sama
dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT.
sejahtera. Dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh akuntan
public kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d
290.173 bahwa akuntan public tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan
pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal,
klasifikasi akun atau transaksi. Jadi kasus diatas merupakan tindakan yang
melanggar kode etik, dan bisa terkena jerat hukum.
Jika
Keadaan kasus ini baru pada tahap mengajak, berarti Pandam RW bisa menolak
ajakan direktur PT. Sejahtera kalau tidak ingin terkena sanksi. Namun jika
Pandam RW sudah menerima ajakan berarti Pandam RW terkena sanksi dari
pelanggaran kode etik berupa, pembekuan izin, yaitu dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus dan dilarang
menjadi pemimpin cabang KAP atau pemimpin rekan.
IV.
KESIMPULAN DAN SARAN
Pandam
RW telah melanggar kode etik akuntan public. Pelanggaran tersebut tidak
menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak
menjungjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya
moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam
ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk
profesi akuntan dimasyarakat.
Sebaiknya Pandam RW bersikap sesuai
dengan kode etik yang berlaku dan menjadi akuntan public yang independen. Dan memberitahu
kepada PT. Sejahtera bahwa adanya keterbatasan jasa professional yang diberikan,
dan menghindari setiap tindakan yang mendiskreditkan profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Institute
Akuntan Publik Indonesia – Dewan Standar Profesi Akuntan Publik
Id.wikipedia.org
Al.
Haryono Jusup Drs., MBA, Akt. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Y ogyakarta.
2001.
Id.shvoong.com
Ikatan
Akuntan Indonesia