MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
DOSEN : SRI WAHYU HANDAYANI
NPM : 26209757
NPM : 26209757
KELAS : 4EB18
TUGAS
1 : “CARILAH TENTANG PELANGGARAN KODE
ETIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN AKUNTAN ATAU KANTOR AKUNTAN”
KASUS
: PELANGGARAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN
PUBLIK “ PETRUS MITRA WINATA”.
KASUS
DIBEKUKANNYA AKUNTAN PUBLIK PETRUS MITRA WINATA (2007)
Menteri
keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs.
Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun,
dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan
public tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut
berkaitan dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya,
PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai
dengan 2004.
Akibat
dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja
dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau
pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional
berkelanjutan (PPL).
Pembekuan
izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003.
ANALISA
KASUS
Kasus
diatas menejlaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran
yang dilakukan oleh akuntan public terhadapa standar / kode etik yang telah
ditetapkan, yaitu Standar Profesi Akuntan Public.
Dijelaskan
dalam kasus diatas bahwa, akuntan yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama
dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT
tersebut (kliennya). Jadi intinya, akuntan tersebut diduga telah bertindak
menyimpang dari kode etik untuk keuntungan dirinya sendiri( ataupun rekannya).
Berkaitan dengan permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
memberikan sanksi kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin,
yaitu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit
kinerja dan audit khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin
cabang KAP.
KESIMPULAN
DARI KASUS
Akuntan
tersebut telah melanggar kode etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut
tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu :
tidak menjunjung tinggi kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian
bukti, Dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen,
lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika
profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan
dimasyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar